INFO TERBARU! Hindari Kekosongan Kepala Daerah di Januari, Mendagri Usul Pilkada Maju 2 Bulan

INFO TERBARU! Hindari Kekosongan Kepala Daerah di Januari, Mendagri Usul Pilkada Maju 2 Bulan

Mendagri Tito Karnavian.--

SUMEKS.CO - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang seyogyanya dilaksanakan pada November 2024, tampaknya akan dimajukan dua bulan lebih cepat. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya tengah mengajukan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI. 

"Usulan ini terkait perubahan jadwal Pilkada serentak tahun 2024. Kita usulkan maju dua bulan atau di bulan September 2024," terang Tito dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber. 

Di dalam surat usulan tersebut, Tito menyebut, ada beberapa alasan yang membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akhirnya mengusulkan untuk memajukan penyelengaraan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Imbau Forkopimda Pastikan Pemilu 2024 Berlangsung Aman, HD : Sumsel Harus Zero Konflik

"Salah satu alasan percepatan Pilkada, lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025," jelasnya.

Untuk jadwal pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024, diusulkan dilakukan pada bulan September 2024. Hal ini juga untuk pertimbangan ada sengketa Pilkada hingga 1 Januari 2025.

"Jadi ada waktu lebih kurang tiga bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," katanya lagi. 

Dengan majunya jadwal Pilkada serentak tahun 2024 ke bulan September 2024, artinya pelantikan kepala daerah terpilih juga akan dimajukan pula.

BACA JUGA:Camkan, Ini Imbauan PBNU Jelang Pemilu dan Pilpres 2024

"Namun kita juga mengantisipasi jika terjadi Pilpres dua putaran di bulan Juni," ujarnya.

Kemudian, supaya tidak terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada, Tito menyarankan, masa kampanye dipersingkat jadi 30 hari. Sehingga bisa mengurangi potensi polarisasi di masyarakat.

"Selain itu juga untuk mengantisipasi tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan," ucapnya.

Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: