Tambahan 100 Persen TPG yang Dijanjikan Tak Kunjung Cair, Sejumlah Guru Ngadu ke DPRD Ogan Ilir

Tambahan 100 Persen TPG yang Dijanjikan Tak Kunjung Cair, Sejumlah Guru Ngadu ke DPRD Ogan Ilir

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, menerima aspirasi para guru di Kabupaten Ogan Ilir terkait belum dicairkannya tambahan 100 persen TPG. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sejumlah guru di Kabupaten Ogan Ilir saat ini tengah gundah gulana, lantaran tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum juga cair sejak 2024 lalu.

Alhasil, sejumlah guru pun terpaksa mengadukan permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Ogan Ilir lewat Komisi IV yang memang membidangi permasalahan pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, para guru di Kabupaten Ogan Ilir ini hanya ingin meminta kejelasan terkait pencairan tambahan 100 persen TPG yang dijanjikan. 

"Mereka menyampaikan aspirasi rekan-rekan sesama guru, tentang belum adanya kejelasan mengenai kapan pencairan tambahan 100 persen TPG yang dijanjikan pemerintah di tahun 2024 yang lalu," ungkapnya, Sabtu, 31 Mei 2025.

BACA JUGA:Ratusan Pemda Pada Triwulan I Tahun 2024 Belum Membayar TPG, Bagiamana Tanggapan Kemendikbudristek?

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru PAI di Sumsel Sudah Cair, Kemenag Gelontorkan Rp 38 Miliar

Padahal, tambahan 100 persen TPG ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 bagi ASN. 

Yang menambah para guru di Kabupaten Ogan Ilir gundah gulana, pasalnya sebagian besar guru di daerah lain justru telah menerima tambahan 100 persen TPG tersebut. 

"Sampai detik ini tambahan 100 persen yang dimaksud belum juga dicairkan. Sedangkan rekan-rekan satu profesi sebagai guru di daerah lain, pencairannya sudah direalisasikan," tambah Sayuti. 

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, bahwa hal ini harus menjadi perhatian bersama. Sebab, adanya tambahan 100 persen TPG oleh pemerintah harus dimaknai sebagai bagian dari langkah pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

BACA JUGA:Komisi V DPRD Sumsel Sesalkan Keterlambatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir Apresiasi Ponpes Raudhatul Ulum Sakatiga, Jadi Garda Terdepan Sebarkan Dakwah Islam

"Dan juga untuk memperlancar mereka dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik," ujarnya.

"Karena kita tahu bahwa pendidikan adalah pelayanan dasar yang mesti terselenggara dengan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah," lanjutnya lagi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait