Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Sanksi akan diberikan kepada peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.--dok : sumeks.co

Apa saja sanksi yang didapatkan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan? Berikut informasinya.

1. Teguran tertulis

Sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali bagi penunggak iuran. Masing-masing teguran akan diberikan pada jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

2. Denda

BACA JUGA:4 Cara Simpel Melihat Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Smartphone, Peserta Wajib Tahu

Per tanggal 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran dihilangkan. Namun, kartu nonaktifkan sementara apabila 1 bulan sejak tanggal 10 per bulannya telat membayar iuran.

Denda akan diberikan jika harus dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. 

Denda yang diberikan sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan yang tertunggak, dengan ketentuan jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

3. Tidak dapat pelayanan publik

BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri

Jika pemberi kerja atau peserta menunggak, maka pelayanan publik seperti pembuatan SIM atau paspor akan dihentikan. 

Sanksi ini akan dilakukan oleh unit pelayanan publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota. 

Berikut sejumlah layanan yang akan dinonaktifkan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan untuk pemberi kerja :

  1. Perizinan terkait usaha
  2. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
  3. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
  4. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
  5. Izin mendirikan bangunan 
  6. Untuk semua orang, kecuali pekerja, dan pemberi kerja:
  7. Izin mendirikan bangunan 
  8. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  9. Sertifikat tanah
  10. Pembuatan paspor
  11. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Apa Berbeda JKN dan BPJS Kesehatan? Cara Daftar JKN Gratis Terbaru 2023

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: