Apa Berbeda JKN dan BPJS Kesehatan? Cara Daftar JKN Gratis Terbaru 2023

Apa Berbeda JKN dan BPJS Kesehatan? Cara Daftar JKN Gratis Terbaru 2023

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - Mungkin sudah tidak asing lagi dengan sebutan Jaminan Kesehatan Nasional atau disingkat JKN.

JKN merupakan program bantuan kesehatan langsung oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung kesehatan secara merata.

Selain itu, JKN sebuah bentuk jaminan sosial dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia yang menggunakan sistem asuransi.

Perihal jaminan kesehatan ini sudah tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BACA JUGA:Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan akibat Udara yang Kian Tak Sehat? Begini Alurnya

SJSN terdiri dari lima komponen, yakni jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Awal mulanya, JKN diberikan secara beragam kepada kepesertaan berdasarkan status kepegawaian atau keuangannya.

Adapun beberapa contoh JKN pada masa lalu adalah ASKES untuk Pegawai Negeri Sipil, Polri dan tentara, JAMSOSTEK bagai pegawai swasta.

Ada juga JAMKESMAS atau JAMKESDA atau JAMKESKOT untuk masyarakat tidak mampu atau fakir miskin (dengan dibuktikan dari surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan setempat atau domisili).

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu Gratis, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan

Dana JKN sangatlah besar dan cenderung mudah disalah gunakan, oleh karena itu pemerintah membentuk dua badan pengawasan.

Dua badan pengawasan bertugas mengawasi pemanfaatan dana tersebut, yaitu sebagai berikut,

1. Secara Internal, dilakukan oleh dewan pengawas satuan pengawas internal

2. Secara Eksternal, dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan lembaga pengawas independen.

BACA JUGA:ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah

Namun per 1 Januari 2014, produk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dileburkan menjadi satu, yaitu menjadi layanan BPJS Kesehatan.

Jadi saat ini JKN sama dengan BPJS Kesehatan. Karena telah dileburkan.

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan atau JKN gratis secara online :

Namun perlu diingat, sebelum mendaftar pengguna harus meperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan seperti Kartu Tanda Penduduk.

BACA JUGA:Tularkan Semangat Transformasi Mutu Layanan, Direksi BPJS Kesehatan Layani Warga Pangkalpinang di Puskesmas

Selanjutnya Kartu Keluarga, nomor handpone yang dapat dihubungi, email pribadi, rekening bank, pas foto, hingga saldo digital (M-Banking, E-Wallet).

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan :

  1. Download atau unduh aplikasi “Mobile JKN” melalui Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi Mobile JKN yang telah didownload
  3. Klik “Daftar”, kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
  4. Klik “Saya Setuju” pada form persetujuan
  5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan.
  6. Jika sistem telah menampilkan data, klik tombol “Selanjutnya”
  7. Isi data secara lengkap dan benar sesuai formulir yang ditampilkan, mulai dari alamat, fasilitas kesehatan (faskes) dsb. Klik “Selanjutnya”
  8. Masukan kontak email dan nomor handphone
  9. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kode verifikasi pada email
  10. Buka email yang terdaftar, dan lihat kode angka verifikasi.
  11. Kemudian masukan kode verifikasi pada kolom isian kode pada aplikasi Mobile JKN.
  12. - Pengguna dapat memiliki kelas BPJS Kesehatan
  13. Mulai dari tingkat 1,2 dan 3. Klik “Selanjutnya”
  14. Calon peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kode virtual account
  15. Kemudian melakukan pembayaran sesuai tingkatan BPJS yang dipilih melalui alamat email.
  16. Proses selesai.

BACA JUGA:Yuk...Intip Cara Mudah Cek Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan Kamu, Agar Tidak Was-Was...

Ketika melakukan pengisian data, pengguna dapat menekan tombol “Sebelumnya” atau “Selanjutnya” untuk melihat apakah data yang isikan sudah benar atau masih ada kekurangan.

Pengguna otomatis akan terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan setelah pembayaran melalui virtual account dilakukan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: