Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan akibat Udara yang Kian Tak Sehat? Begini Alurnya
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Berdasarkan data yang dilansir website indeks kualitas udara per 5 September 2023, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia, dengan skor 163.
Malah kota Palembang kualitas udara kian tidak sehat. Karena indeks konsentrat polusi udara berada di angka 172 bersama beberapa kota lain, seperti Karawang, Depok, Sampit dan Jakarta.
Beberapa penyakit yang biasanya muncul saat kualitas udara yang tidak sehat adalah ISPA. BPJS Kesehatan sendiri telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait itu.
BACA JUGA:Kualitas Udara di Kota Palembang Hari Ini Makin Memburuk, Dinkes Sudah Imbau Warga Pakai Masker
Dalam kondisi udara yang tidak sehat, berbagai penyakit dapat muncul, seperti penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, asma, dan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
Namun, PPOK memiliki karakteristik kronis dan berlangsung lama, demikian juga dengan pneumonia, asma, dan ISPA. Ini mencakup infeksi saluran pernapasan atas dan bawah serta saluran paru.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya berobat penyakit yang disebabkan oleh kualitas udara yang kian tak sehat.-foto:pixabay.com-
Pertanyaannya, apakah BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh polusi udara tersebut?
Dalam keterangan dari Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, dijelaskan jika BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh polusi udara sesuai dengan indikasi medisnya.
BACA JUGA:Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan, Sekda Palembang Ratu Dewa Minta Masyarakat Pakai Masker
Syarat utamanya adalah peserta harus aktif dalam BPJS Kesehatan. Kemudian memastikan telah mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku. Selanjutnya, pasien aktif BPJS Kesehatan perlu melakukan kunjungan awal ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Jika pasien menghadapi keadaan darurat, mereka dapat segera pergi ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit.
"Oleh karena itu, kami menyarankan agar masyarakat bergabung sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan perlindungan dari risiko penyakit yang mungkin timbul," tambahnya.
Ada penyakit yang tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan terkait dengan dampak polusi udara. "Penyakit tertentu yang disebabkan oleh pekerjaan di lingkungan dengan tingkat polusi udara tinggi, dapat ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: