Iuran BPJS Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu Gratis, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan

Iuran BPJS Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu Gratis, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan

Kartu Indonesia Sehat akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO –  Pemerintah menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin, jadi warga yang masuk  dalam kategori ini tidak perlu membayar sepeser pun. 

Iuran BPJS Kesehatan, bagi penerima bantuan iuran ditanggung oleh pemerintah. Yakni bagi masyarakat Indonesia yang termasuk dalam golongan tidak mampu.

Untuk mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis, masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan diri untuk mendapat bantuan iuran ini. Pengajuan untuk mendapatkan bantuan langsung ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Setelah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran masyarakat akan mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis, karena iuran akan dilimpahkan langsung ke pemerintah.

BACA JUGA:ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah

Namun perlu diketahui terdapat beberapa persyarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

Persyaratan yang dimaksud sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 21 Tahun 2019 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Untuk lebih jelas, berikut syarat pendaftaran BPJS Kesehatan PBI yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendapatkan bantuan iuran, sesuai Permensos  No 21 Tahun 2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) : 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
  3. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementeri Sosial.
  4. Selain terdaftar sebagai DTKS, persyaratan lain untuk dapat menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yakni, diantaranya:
  5. Masyarakat yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian.
  6. Mempunyai sumber mata pencarian namun tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya atau keluarganya.

BACA JUGA:Ngak Perlu Beli, Ternyata Alat Kontrasepsi Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek ke Faskes Terdekat

Sedangkan, kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS Kesehatan PBI yaitu, gelandangan, pengemis, fakir miskin atau sebagainya.

Sementara untuk cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI, juga cukup mudah, jika semua persyaratan sudah dipenuhi. Diantaranya terdaftar sebagai anggota data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementeri Sosial.

Jika semua tahapan tadi sudah dilakukan, berikut ini cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.

1. Mendaftarkan diri ke perangkat Desa atau Kelurahan berdasarkan domisili tempat tinggal dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

BACA JUGA: Catat, Ini Biaya Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: