Ngak Perlu Beli, Ternyata Alat Kontrasepsi Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek ke Faskes Terdekat

Ngak Perlu Beli, Ternyata Alat Kontrasepsi Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek ke Faskes Terdekat

Ilustrasi --dok : sumeks.co

SEMEKS.CO – Peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, perlu tahu bahwa alat kontrasepsi ditanggung BPJS. 

Mulai sekarang, bagi peserta yang membutuhkan alat kontrasepsi dapat menghubungi fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat. 

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara gratis dan menyeluruh. 

Salah satu layanan yang disediakan BPJS Kesehatan adalah layanan Keluarga Berencan (KB) untuk pasangan suami istri (Pasutri) secara gratis. 

BACA JUGA:ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, layanan program KB ditanggung BPJS Kesehatan dari program pemerintah yang bertujuan untuk menekan pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia.

Salah  satu cara mengupayakannya adalah dengan mewajibkan Pasutri memiliki anak dengan lebih terencana.

Penggratisan layanan KB telah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia No 3 Tahun 2023 mengenai Strandar Traif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jamian Kesehatan.

Berikut jenis layanan Keluarga Berencan (KB) yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan :

BACA JUGA:Yuk...Intip Cara Mudah Cek Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan Kamu, Agar Tidak Was-Was...

KB spiral atau IUD

Layannan pertama yang diberikan BPJS Kesehatan, menanggung biaya pemasangan dan konsultasi dari intrauterin device (IUD) atau KB spiral yang merupakan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) yang berbentuk spiral atau seperti huruf T.

Selama pemasangan dan pelepasan IUD telah ditanggu penuh oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, selama kontrol IUD peserta gratis karena telah ditanggung BPJS Kesehatan juga.

Adapun KB IUD yang ditangung BPJS Kesehatan adalah Coper T dan Nova T. Kedua KB dapat digunakan untuk langsung untuk ibu yang baru melahirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: