ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah
Ilustrasi--dok : sumeks.co
SUMEKS.CO - Pada layanan serba digital seperti saat ini semua transaksi dan pembayaraan iuran dapat dilakukan secara online termasuk iuran BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek dan membayar iuran bulanan dengan cara secara online melalui smartphone (ponsel pintar).
Cara cek iuran BPJS Kesehatan di smartphone juga cukup mudah. Setidakanya ada empat cara yang dapat digunakan untuk melihat besaran iuran BJPS Kesehatan melalui smartphone.
Namun yang pasti, semua cari ini dapat dengan mudah dan cepat sehingga tidak perlu repot dan khawatir lagi untuk mengeluarkan banyak waktu dan tenaga hanya untuk melihat besaran iuran BJPS yang dibayarkan.
BACA JUGA:Permudah Masyarakat, Daftar BPJS Ketenagerjaan Kini Bisa Melalui Aplikasi Shopee, Begini Caranya!
Perlu diperhatikan, setiap iuran BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda berdasarkan kelasnya. Adapun rinciannya sebagai berikut.
Kelas 1 : Rp 150 ribu per orang per orang
Kelas 2 : Rp 100 ribu per orang per orang
Kelas 3 : Rp 35 ribu per orang per orang
BACA JUGA:Permudah Pekerja Dapatkan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan PT SRCIS
Tak ayal, besaran iuran harus dibayarkan setiap bulan dan masing-masing kelas biaya yang dikeluarkan berbeda-beda, tergantung jumlah peserta dan kelas.
Nah, berikut empat cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online di smartphone agar dapat mengetahui besaran yang dikeluarkan.
1. BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN
Cara pertama melakukan pengecekan iuran BPJS Kesejatan dari smartphone dapat melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui Google Play Store, kemudian mendaftar akun sesuai dengan identitas kepesertaan.
BACA JUGA:Prolanis, Jurus BPJS Kesehatan Kendalikan Penyakit Kronis
Adapun langka-langka sebagai berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Masuk atau login menutkan data kepesertaan
- Kemudian kode captcha yang diminta untuk verifikasi
- Klik menu Tagihan
- Pilih menu Premi
BPJS Kesehatan akan secara lengkap menampilkan informasi iuran atau besarana tagihan yang perlu dikeluarkan.
2. BPJS Kesehatan via e-Commerce
Tidak hanya menggunakan apilikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses e-Commorce untuk mengetahui iuran atau tagihan yang dibayarkan.
Salah satu e-Commerce yang telah menyediakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah Tokopedia.
Selain mengecek besara iuran, kalian juga dapat bayar BPJS Kesehatan melalui e-Commerce Tokopedia. Berikut caranya :
- Akses aplikasi Tokopedia
- Klik menu ‘Top Up & Tagihan’
- Pilih menu ‘BPJS’
- Masukkan nomor kepesertaan kartu BPJS Kesehatan
- Klik menu 'Cek Tagihan'
Kemudian Tokopedia akan menampilkan besaran iuran atau tagihan yang harus dibayarkan
3. Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan via Chika
Selain menggunakan aplikasi mobile dan c-Commerce, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan informasi layanan kepeserta melalui Chat Assistant JKN atau yang lebih dikenal Chika.
Layanan ini tersedia di WhatsApp dengan nomor 08118750400. Adapun caranya sebagai berikut :
- Tambah kontak WhatsApp Chika
- Kirim pesan ke Chika
- Chika kemudian akan membalasan dalam bentuk menu layanan
- Ketik menu 'Cek Tagihan Iuran' atau ketik nomor '2'
- Masukkan nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta
- Selanjutnya, Chika akan melihatkan informasi iuran atau tagihan
4. BPJS Kesehatan via SMS
Selain Via-online, BPJS Kesehatan menyediakan Via- SMS ke BPJS Kesehatan melalui nomor 087775500400. Berikut caranya :
1. Ketik 'TAGIHAN (spasi) Nomor Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan, contoh: TAGIHAN 01234567891011
2. Kirim pesan SMS ke nomor BPJS Kesehatan yang tertera sebelumnya.
BACA JUGA:Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja, Pinjaman Dana Siaga Maksimal Hingga Rp25 Juta
3. BPJS Kesehatan akan mebalas pesan dan menampilkan biaya iuran atau tagihan.
Itulah empat cara mudah untuk mengecek cek iuran BPJS Kesehatan di smartphone. Semoga bermanfaat!(*).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: