Permudah Masyarakat, Daftar BPJS Ketenagerjaan Kini Bisa Melalui Aplikasi Shopee, Begini Caranya!

Permudah Masyarakat, Daftar BPJS Ketenagerjaan Kini Bisa Melalui Aplikasi Shopee, Begini Caranya!

BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Shopee Indonesia memberikan kemudahan akses terhadap perlindungan jaminan sosial bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee. --

PALEMBANG, SUMEKS.COBPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Shopee Indonesia memberikan kemudahan akses terhadap perlindungan jaminan sosial bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengungkapkan, e-commerce merupakan salah satu ekosistem yang menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan dalam perluasan kepesertaan.

Untuk itu, Zainudin bersama Head of Brands Management & Digital Products Shopee Indonesia, Daniel Minardi, secara resmi melakukan kerjasama dengan melakukan penyerahan kartu kepesertaan kepada para mitra, dan pengguna yang telah berhasil mendaftar lewat aplikasi Shopee.

"Tahun ini fokus BPJS Ketenagakerjaan  itu ada 4 yaitu ekosistem desa, ekosistem pasar, ekosistem UKM dan e-commerce dan pekerja rentan," ungkap Zainudin.

BACA JUGA:4 Shio yang Dapat Rezeki Nomplok, Hajat Terkabul Dapur Ngebul

Dikatakan Zainudin, saat ini jutaan pekerja informal meliputi para mitra yakni driver, penjual, dan pekerja, serta pengguna lainnya termasuk dalam sektor pekerja Penerima Upah (PU), dan Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum terlindung jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami berkomitmen mendorong mitra dan penggunanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang tersedia di aplikasi Shopee," bebernya.

Seperti diketahui dengan iuran mulai dari Rp21.600 untuk 2 orang per bulan, para mitra dan pengguna dapat mendaftar melalui aplikasi Shopee untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat yang akan diterima tentu lebih besar, diantaranya perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. 

BACA JUGA:Pria Jepang Habisi Pelajar Joshi Putri Cahyani Psikopat, Masih Buron Tulis Pesan Selamat Tinggal di Facebook

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Kolaborasi ini tentunya akan semakin menambah portofolio fitur dan layanan yang dihadirkan Shopee, sekaligus melengkapi beragam pilihan kanal yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pesertanya.

“Tadi kita juga meluncurkan fitur pendaftaran dan pembayaran iuran melalui aplikasi Shopee. Tentu ini merupakan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia,” tambah Zainudin.

Sementara itu, Daniel Minardi, Head of Brands Management & Digital Product Shopee Indonesia mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan bagi mitra yang tergabung di ekosistem Shopee.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: