Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Sanksi akan diberikan kepada peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.--dok : sumeks.co
BPJS Kesehatan memberikan beberapa cara untuk membantu kepesertaan mengetahui besaran tunggukan iuran yang harus dibayarkan.
Aplikasi JKN
- Unduh atau download aplikasi JKN Mobile melalui Play Store atau Apps Store
- Daftar atau registrasi dengan masukkan alamata email yang aktif dan nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Login menggunakan data yang sudah didaftarkan
- Pilih menu “Tagihan” klik “Premi”
- Selanjutnya akan menampilkan informasi tagihan
- WhatsApp Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)
- Kirim pesan ke nomor 08118750400
- Chika akan membalas pesan otomatis
- Ketik angka “2” atau bisa melalu menu “Cek Tagihan Iuran”
- Kemudian, masukan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan atau NIK pribadi
- Sistem akan menampilkan tagihan
BACA JUGA:Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan akibat Udara yang Kian Tak Sehat? Begini Alurnya
SMS
- Buka aplikasi pesan
- Ketik NIK(spasi)nomor kependudukan atau NOKA(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan
- Contoh* NIK 160711**** kirim pesan ke 08777-5500-400.(*)
Itulah, sanksi yang akan didapatkan apabila peserta menunggak BPJS Kesehatan.
Karena itu, pastikan dan hindari keterlambatan pembayaran iuran agar terhindar dari sanksi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: