Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Sanksi akan diberikan kepada peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.--dok : sumeks.co

BPJS Kesehatan memberikan beberapa cara untuk membantu kepesertaan mengetahui besaran tunggukan iuran yang harus dibayarkan. 

Aplikasi JKN

  1. Unduh atau download aplikasi JKN Mobile melalui Play Store atau Apps Store
  2. Daftar atau registrasi dengan masukkan alamata email yang aktif dan nomor kartu BPJS Kesehatan. 
  3. Login menggunakan data yang sudah didaftarkan
  4. Pilih menu “Tagihan” klik “Premi”
  5. Selanjutnya akan menampilkan informasi tagihan
  6. WhatsApp Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN) 
  7. Kirim pesan ke nomor 08118750400
  8. Chika akan membalas pesan otomatis
  9. Ketik angka “2” atau bisa melalu menu “Cek Tagihan Iuran”
  10. Kemudian, masukan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan atau NIK pribadi
  11. Sistem akan menampilkan tagihan

BACA JUGA:Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan akibat Udara yang Kian Tak Sehat? Begini Alurnya

SMS

  1. Buka aplikasi pesan
  2. Ketik NIK(spasi)nomor kependudukan atau NOKA(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan
  3. Contoh* NIK 160711**** kirim pesan ke 08777-5500-400.(*)

Itulah, sanksi yang akan didapatkan apabila peserta menunggak BPJS Kesehatan. 

Karena itu, pastikan dan hindari keterlambatan pembayaran iuran agar terhindar dari sanksi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: