Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Sanksi akan diberikan kepada peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.--dok : sumeks.co
SUMEKS.CO – Peserta BPJS Kesehatan sebaiknya jangan sampai telat membayar iuran setiap bulannya, kalau tidak mau menyesal dikemudian hari.
Ada beberapa sanksi yang akan didapatkan jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan. Seperti SIM dan Paspor akan dihentikan.
Perlu diketahui, sama seperti asuransi umum, iuran BPJS Kesehatan harus dibayar setiap bulannya agar kepesertaan tetap aktif.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan program langsung dari pemerintah yang berfungsi menjamin layanan kesehatan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Catat, Ini Perbedaan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran Bulanan
Namun, tidak jarang peserta yang berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) lalai dalam membayar kewajiban bahkan tidak sampai menunggak.
Hal tersebut tidak seusai dengan UU No 24/2011 mengenai BPJS bahwa bayar iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulannya.
Jika tepat waktu membayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, status kartu akan aktif dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam tiga kelas yang disesuikan dengan kemampuan user.
BACA JUGA:Bukan Cuma Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Mengcover Kesehatan Mental, Ini Caranya
Besarnya iuran biaya per kelas pun berbeda, adapun dengan rincian seperti berikut:
- Kelas 3 besaran iuran yang dibayarkan Rp35.000 per bulan per orang
- Kelas 2 besaran iuran yang dibayarkan Rp100.000 per bulan per orang
- Kelas 1 besaran iuran yang dibayarkan Rp150.000 per bulan per orang
Batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan selambat-lambatnya ialah tanggal 10 setiap bulannya.
Namun apabila biaya iuran telat bayar atau menunggak, kartu BPJS Kesehatan akan tidak aktif dan tidak dapat berfungsi sebagai mana fungsinnya.
BACA JUGA:Masyarakat Miskin Peserta BPJS Kesehatan, Boleh Menunggak Iuran? Berikut Caranya Agar Tidak Didenda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: