Polemik Kepemilikan Lahan PT SKB Milik Haji Halim, Bukan Pertama Kali Terjadi, Pernah Seret Dirut PT Gorby ke

Polemik Kepemilikan Lahan PT SKB Milik Haji Halim, Bukan Pertama Kali Terjadi, Pernah Seret Dirut PT Gorby ke

PT Gorby tegaskan perusahaannya hanya beroperasi di Muratara, sedangkan kebun PT SKB di wilayah Musi Banyuasin. foto: dok ist/sumeks.co.--

BACA JUGA:PT Gorby Tepis Rusak Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik PT SKB

Hingga akhirnya, diberitakan terjadi adanya dugaan pengrusakan kembali terhadap lahan sawit PT SKB milik Haji Halim oleh orang-orang suruhan dari PT GPU pada Minggu 3 September 2023 silam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu 3 September 2023 lalu terjadi upaya pendudukan paksa diakhiri dengan pengerusakan lahan kebun sawit PT SKB dan pemutusan jalan panen oleh PT GBU.

Kasus pengerusakan lahan tersebut juga sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada Kamis 7 September 2023 oleh Bina Impola Sitohang SH selaku kuasa hukum PT SKB.

Pihak PT GBU berdalih mereka hanya menjalankan putusan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Menteri ATR/BPN yang sebelumnya diberikan kepada PT SKB atas lahan tersebut.

BACA JUGA:Petani Sawit Inginkan Pemkab OKI dan Penegak Hukum Turun ke Lokasi, Ada Apa?

Terkait pembatalan itu dari pihak PT SKB saat ini tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN yang persidangannya masih berjalan sampai saat kini.

Saat melakukan upaya pendudukan paksa disertai pengerusakan tersebut Gorby diduga turut pula dibekingi oleh puluhan oknum Personel Polri dari Kesatuan Brimob Kepala Dua Depok, Jawa Barat (Jabar) dan oknum anggota TNI dari Kesatuan Brigade Infanteri 8/Garuda Cakti (Brigif 8/GC) yang bermarkas di Rejang Lebong, Bengkulu.

Kondisi ini membuat situasi memanas di areal yang saat ini tengah dipersengketakan diantaranya kedua belah pihak yang dikhawatirkan, jika tak juga ada penyelesaian bakal memicu terjadinya bentrok yang berujung bakal terjadinya pertumpahan darah.

Hal ini jelas tidak diinginkan oleh PT SKB, seperti yang ditegaskan Bina Importa Sitohang SH yang menyampaikan pesan dari owner sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT SKB, Kemas HA Halim Ali.

BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan, Pencuri Buah Sawit Tertangkap Polsek Mariana, Pelaku Tak Berkutik

Kondisi ini membuat situasi memanas di areal yang saat ini tengah dipersengketakan diantaranya kedua belah pihak yang dikhawatirkan, jika tak juga ada penyelesaian bakal memicu terjadinya bentrok yang berujung bakal terjadinya pertumpahan darah.

Hal ini jelas tidak diinginkan oleh PT SKB, seperti yang ditegaskan Bina Importa Sitohang SH yang menyampaikan pesan dari owner sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT SKB, Kemas HA Halim Ali.

"Beliau menitipkan pesan kepada pekerja kebun dan karyawan PT SKB yang ada di sana untuk tetap tenang. Dan jangan sampai terpancing dengan segala macam upaya provokasi. Meski sampai saat ini dari pihak Gorby masih terus melakukan pengerusakan dan upaya pendudukan lahan," sebut Bina saat dikonfirmasi, 12 September 2023.

Terpisah, kuasa hukum PT Gorby, Adv Sofwan Yusfiansyah SH menyebut terkait gugatan PTUN yang diajukan oleh PT SKB soal pembatalan HGU hal itu merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: