PT Gorby Tepis Rusak Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik PT SKB

PT Gorby Tepis Rusak Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik PT SKB

Tim kuasa hukum PT Gorby, Sofhuan Yusfiansyah H menampik telah terjadinya pengerusakan yang dikatakan sebagai fitnah keji. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terkait tuduhan telah melakukan tindak pengerusakan kebun sawit milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik pengusaha Kms HA Halim Ali yang dilaporkan ke Polda Sumsel, PT Gorby Putra Utama (GPU) angkat bicara.

Tim kuasa hukum PT Gorby, Sofhuan Yusfiansyah H menampik telah terjadinya pengerusakan yang dikatakan sebagai fitnah keji. 

Hal tersebut disampaikan Shofuan di hadapan sejumlah awak media di kantornya di kantornya, Selasa 12 September 2023 sore.

Sofhuan, PT GPU merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha pertambangan dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BACA JUGA:Ribuan Hektar Kebun Sawit Dirusak Gorby, H Halim Minta Anak Buah Tenang dan Tak Terprovokasi

Termasuk izin Operasional dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. 

“Perlu diketahui, lahan tersebut telah dibebaskan dari masyarakat, artinya aktifitas pertambangan PT GPU berada di lokasi yang sah dan benar sesuai dengan IUP-OP PT GPU. Dengan alas hak atas tanah yang dimilikinya, serta peraturan batas daerah yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap,” beber Sofhuan. 

Pihaknya juga menampik klien sepihak dari PT SKB yang menyebut akibat pengerusakan mengakibatkan sekitar 150 orang tidak dapat bekerja. 

“Menurut kami cenderung klaim hak dan mengada-ada dan terkesan terlalu mendramatisir kondisi yang sebenarnya terjadi, mengapa? Setahu kami, izin operasional PT SKB tersebut berada di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, bukan di wilayah Muratara,” terangnya lagi.

BACA JUGA:Petani Sawit Inginkan Pemkab OKI dan Penegak Hukum Turun ke Lokasi, Ada Apa?

Lalu, fakta lain, PT GPU telah melakukan kegiatan penambangan batu bara terhitung sejak tahun 2010 dengan total produksi batu bara sebanyak 3,8 juta metrik ton. 

“Diketahui pula membangun fasilitas jalan tambang sepanjang 128 Km, mess, kantor, bengkel dan fasilitas penunjang lainnya PT GPU telah melakukan pembebasan tanah dari masyarakat sejak tahun 2009 sebanyak 2,272 hektar,” katanya lagi. 

Dan sudah mempekerjakan 1.000 karyawan lebih yang sebagian besar dari warga masyarakat setempat. Telah berkontribusi menyuplai kebutuhan energi nasional dan menambah pendapatan PAD bagi Muratara.

Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik tokoh masyarakat sekaligus pengusaha terkemuka di Sumsel Kemas H Abdul Halim Ali dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) atau Gorby sepertinya belum juga berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: