Polemik Kepemilikan Lahan PT SKB Milik Haji Halim, Bukan Pertama Kali Terjadi, Pernah Seret Dirut PT Gorby ke

Polemik Kepemilikan Lahan PT SKB Milik Haji Halim, Bukan Pertama Kali Terjadi, Pernah Seret Dirut PT Gorby ke

PT Gorby tegaskan perusahaannya hanya beroperasi di Muratara, sedangkan kebun PT SKB di wilayah Musi Banyuasin. foto: dok ist/sumeks.co.--

SUMEKS.CO,- Kisruh dugaan pengrusakan lahan perkebunan sawit seluas 3.800 hektar PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik pengusaha ternama Kota Palembang H Abdul Halim yakni PT terjadi pada Minggu 3 September 2023 silam, sebenarnya bukan kali ini terjadi.

Pengrusakan lahan perkebunan sawit yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga dilakukan sejumlah orang dari PT Gorby Putra Utama (GPU).

Dari informasi yang dihimpun, Kamis 14 September 2023 perseteruan saling klaim lahan antara PT SKB dan PT GBU telah terjadi sejak lama.

Bahkan, menurut catatannya terjadi dugaan pengrusakan pada tahun 2018 silam bahkan berujung hingga tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

BACA JUGA:Terungkap! Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik H Halim yang Dirusak Gorby, 'Diduga' Dibekingi Oknum Aparat

Dikutip dari data Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, pada tiga tahun silam tepatnya pada tahun 2020 PN Palembang menyidangkan kasus tindak pidana pengrusakan lahan milik Haji Halim.

Adapun pada perkara tersebut, yang menjadi terdakwa saat itu adalah atas nama I Wayan Sudjasman Dirut PT Gorby Putra Utama (GBU) saat itu.

Namun dalam perjalanan sidangnya, terdakwa I Wayan Sudjasman yang disidangkan oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Erma Suhari SH MH saat itu membatalkan dakwaan Jaksa, dalam agenda putusan sela.

Sehingga terdakwa I Wayan Sudjasman lepas dari jerat tindak pidana kasus pengrusakan lahan PT SKB, yang merupakan milik pengusaha Kota Palembang Haji Kemas Abdul Halim.

BACA JUGA:Ribuan Hektar Kebun Sawit Dirusak Gorby, H Halim Minta Anak Buah Tenang dan Tak Terprovokasi

Tidak terima atas putusan yang membebaskan terdakwa, pihak Kejaksaan saat itu melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terhadap perkara dengan nomor pidana 368/Pid.B/2020/PN Plg.

Namun, harus kandas dikarenakan upaya hukum banding yang diajukan termentahkan dengan amar menguatkan putusan sela dari PN Palembang.

Jauh sebelumnya pun, diketahui pihak PT GBU telah beberapa kali mengajukan upaya hukum gugatan terhadap PT SKB di PN Palembang.

Akan tetapi, gugatan yang diajukan oleh PT GPU terhadap PT SKB juga dimentahkan oleh pihak PN Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: