Usut Aliran Dana Hibah, Wasekum 1 KONI Sumsel Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

 Usut Aliran Dana Hibah, Wasekum 1 KONI Sumsel Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Vanny Yulia Eka Sari SH MH.-Fadli-

BACA JUGA:3 Alasan Mengapa Ketua KONI Sumsel Tidak Ditahan Penyidik Kejati, Padahal Diluar Sudah Menunggu Mobil Tahanan

Dengan telah ditetapkan pria yang pernah menjabat sebagai presiden klub sepakbola SFC tersebut sebagai tersangka, maka dalam perkara ini total sudah tiga orang jadi tersangka.

Jauh sebelumnya diketahui, Kejari Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu.

Kedua tersangka tersebut atas bernama, Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel serta  satu tersangka lainnya bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan ditubuh KONI Sumsel.

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus KONI Sumsel Ternyata Bacaleg Tapi Masih DCS, KPU Sumsel Tunggu Parpol: Diganti atau Tidak!

Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Akhirnya ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: