Eks Kadispora Sumsel Dicecar 29 Pertanyaan Terkait Dana Hibah KONI Sumsel 2021, Siapa Tersangka Berikutnya?

Eks Kadispora Sumsel Dicecar 29 Pertanyaan Terkait Dana Hibah KONI Sumsel 2021, Siapa Tersangka Berikutnya?

Ahmad Yusuf Wibowo-Fadli-

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Dua Pengurus KONI Sumsel Sebagai Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp5 Miliar.

Tidak banyak yang dijawab Ahmad Yusuf Wibowo terutama perihal dana hibah KONI Sumsel ketika dirinya menjabat saat itu.

"Sudah saya sampaikan semua tadi sama penyidik," singkatnya.

Dalam penyidikan perkara ini, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu Kejati Sumsel resmi menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel, jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Dua pengurus yang dijadikan tersangka tersebut diketahui bernama, Suparman Romans sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:Diperiksa 10 Jam Lebih, Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Dicecar 30 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati Sumsel

Serta satu tersangka lainnya yakni diketahui bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Keduanya oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel, Kamis 24 Agustus 2023 resmi dijadikan tersangka kasus dugaan KKN KONI Sumsel tahun 2021.

Kedua tersangka disinyalir telah melakukan KKN, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni dugaan adanya pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah, serta adanya dugaan beberapa kegiatan fiktif.

BACA JUGA:Giliran Wakil Ketua IV KONI Sumsel Agung Rahmadi Digarap Penyidik Kejati Sumsel, Ada Apa?

Adapun jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka, untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: