Lantik 33 PPPK Fungsional Teknis, Bupati PALI: Jangan Bekerja Seenaknya Sendiri
Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM secara resmi melantik 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Teknis Formasi tahun 2022. Foto: Heru/sumeks.co--
BACA JUGA:SELAMAT BERTUGAS! Herman Deru Lantik 3.508 PPPK Jabatan Fungsional Guru se-Sumsel
Diketahui bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sedangkan PPPK untuk Tenaga Teknis merupakan pegawai yang diperuntukkan mengisi jabatan di lingkup fungsional tenaga teknis. Lowongan PPPK Tenaga Teknis terbuka bagi umum dan tidak sebatas untuk pegawai honorer saja.(ebi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: