Penyidikan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang Berlanjut, Pekan Ini Penyidik Bakal Panggil 14 Saksi

Penyidikan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang Berlanjut, Pekan Ini Penyidik Bakal Panggil 14 Saksi

14 saksi baik dari pihak yayasan dan madrasah bakal dipanggil Bareskrim Mabes Polri untuk mendalami penyidikan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.--

Sebelumnya, Dittipidektisus Mabes Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan membenarkan telah disepakati bersama perkara tersebut naik ketahap penyidikan.

BACA JUGA:Rindu Berat Santri Ponpes Al Zaytun Minta Panji Gumilang Dibebaskan, TPPU Lanjut

"Hasil gelar perkara, disepakati bersama bahwa setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Wisnu.

Diterangkannya, pertama tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan, serta yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara tindak pidana korupsi BOS yang menjadi berkas kedua.

Dirinya mensinyalir, adanya dan BOS dari pemerintah ke Ponpes Al Zaytun Indramayu turut mengalir ke rekening pribadi milik Panji Gumilang.

Dirinya juga menyatakan dalam gelar perkara eksternal terdiri dari Irwasum, Divkum, dan Propam. Dalam gelar perkara itu, pihaknya juga turut menerima keterangan para ahli.

BACA JUGA:20 Hari Panji Gumilang Ditahan Menurut Mahasiswa Al Zaytun Sudah Cukup, Bebaskan! Kami Para Santri Sudah Rindu

"Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU yang dibantu juga dari tim BPK RI," sebutnya.

Dari hasil gelar perkara tersebut itu juga, lanjut Wahyu bakal menjerat tersangkanya nanti dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


14 saksi baik dari pihak yayasan dan madrasah bakal dipanggil Bareskrim Mabes Polri untuk mendalami penyidikan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.--

Dengan telah dinaikkan status ke tahap penyidikan, berarti kasus Ponpes Al Zaytun Indramayu yang dipimpin oleh Panji Gumilang bakal memasuki babak baru.

Jauh sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: