Tragedi Pasar Cinde ‘Luluh Lantak’ Tak Dianggap Cagar Budaya, Padahal Sejarah Mencatat Dibangun Tahun 1937

Tragedi Pasar Cinde ‘Luluh Lantak’ Tak Dianggap Cagar Budaya, Padahal Sejarah Mencatat Dibangun Tahun 1937

Tragedi pasar cinde ‘luluh lantak’ tak dianggap cagar budaya, padahal sejarah mencatat dibangun tahun 1937. foto: dok/sumeks.co. --

Identitas Pasar Cinde harus tetap ada agar benda cagar budaya terlestarikan.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Giliran Eks Kadis PUCK Sumsel Digarap Kejati Sumsel

“Tapi itu, mungkin banyak kepentingan – kepentingan saat pembaruan Pasar Cinde sehingga mengabaikan dari sisi benda cagar budayanya,” katanya.

Padahal, lanjutnya, kalau benda sudah punya sertifikat Benda Cagar Budaya (BCB), maka tidak boleh dirombak atau bongkar habis, maka akan serta merta menghilangkan identitasnya sebagai benda cagar budaya. (tin)

BACA JUGA:Info Terkini! Dalami Kasus Korupsi Pasar Cinde, Giliran Dua Pejabat Pemkot Palembang Digarap Kejati Sumsel

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co