Siapapun Punya Peran Dalam Kasus Korupsi e-Warung di Dinsos Prabumulih Jaksa Siap Dalami, Sementara Ini Baru M

Siapapun Punya Peran Dalam Kasus Korupsi e-Warung di Dinsos Prabumulih Jaksa Siap Dalami, Sementara Ini Baru M

Siapapun punya peran dalam kasus korupsi e-warung di dinsos prabumulih jaksa siap dalami, sementara ini baru m. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

M diduga menerima ‘sesuatu’ berbentuk uang tunai kurang lebih hampir puluhan juta. Dimana uang ini dia terima dari sebagian besar pengelola e-warung. 

Juga ada dugaan penerimaan dalam bentuk deposito sekitar Rp300 juta dan penerimaan yang lain yang tidak bisa disebutkan mengingat masih dalam rangka penyidikan.

BACA JUGA:Koperasi ‘Binaan’ Oknum Dinsos Prabumulih Tampung Dana e-Warung Ratusan Juta Blunder, Kasus Menuju Tersangka! 

Kepala Bidang (Kabid) penanganan kemiskinan Dinas Sosial (dinsos) kota Prabumulih, Sumatera Selatan itu diduga raup uang e-warung ratusan juta.

Usai ditetapkan tersangka oleh jaksa Kejari Prabumulih, apakah tersangka inisial MS akan langsung ditahan?

Untuk penahanan tersangka sendiri, Roy mengaku hal itu diserahkan kepada penyidik.

 

BACA JUGA:Keuntungan Zonk Pemicu 6 Anggota Koperasi Bongkar Aksi Oknum PNS Dinsos Prabumulih Utak Atik Dana e-Warung 

"Hari ini baru ditetapkan (tersangka, red). kalau masalah penahanan nanti penyidik yang akan melaporkan ditahan apa tidak," sambungnya.

Ditanya lagi berapa total kerugian negara yang ditimbulkan? Roy menegaskan tersangka M menerima ratusan juta yang bukan hak nya. 

"Siapapun yang punya peran akan kita dalami. Namun sejauh ini kami baru menemukan saudari M," tukasnya mengaku yang bersangkutan dikenakan Pasal 8 atau 9 atau 12 B.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Dinsos Prabumulih Terkuak Setelah 6 Anggota Koperasi KPM Prima Minta Tolong Pengacara 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menetapkan status tersangka terhadap Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih berinisial MS alias M. 

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH di sela-sela pres rilis di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Senin 21 Agustus 2023.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan. Menindaklanjuti perkembangan hasil penyidikan tersebut sehingga menetapkan satu orang tersangka berinisial M jenis kelamin perempuan berusia 55 tahun dan pekerjaan sebagai PNS," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: