Panas! Yazid Jawas Larang Makmum Ikut Imam Qunut, Ustad Adi Hidayat: Nabi Suruh Ikuti Imam, Jangan Salahi Akid

Panas! Yazid Jawas Larang Makmum Ikut Imam Qunut, Ustad Adi Hidayat: Nabi Suruh Ikuti Imam, Jangan Salahi Akid

Ustad Adi Hidayat murka saat Yazid bin Abdul Qadir Jawas melarang makmum mengikuti imam membaca Doa Qunut Salat Subuh.--

SUMEKS.CO - Tegang, Ustad Adi Hidayat murka saat Yazid bin Abdul Qadir Jawas melarang makmum mengikuti imam membaca Doa Qunut Salat Subuh.

Permasalahan Ikhtilaf dalam melakukan tata cara ibadah, seringkali menjadi perdebatan dikalangan masyarakat bahkan ulama.

Tak sedikit diantaranya yang berselisih paham mengenai perbedaan tersebut, dan saling menyalahkan satu sama lain.

Seperti halnya akun facebook @muhammadrofiq, yang mengunggah video tentang sanggahan Ustad Adi Hidayat mengenai penyataan Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

BACA JUGA:BIKIN MERINDING! Kesaksian Ustad Adi Hidayat Soal Jasad KH Maimun Zubair Masih Utuh Meski Dikubur 4 Tahun

Dua sosok dikenal sebagai pendakwah ini, terlihat berbeda pandangan mengenai Doa Qunut yang umumnya dibacakan saat melaksanakan Salat Subuh.

Yazid bin Abdul Qadir Jawas dalam unggahan tersebut berpendapat dan melarang makmum untuk mengikuti imam membaca Doa Qunut.


Ustad Adi Hidayat murka saat Yazid bin Abdul Qadir Jawas melarang makmum mengikuti imam membaca Doa Qunut Salat Subuh.--

Pasalnya, menurut Yazid bin Abdul Qadir Jawas, hal tersebut merupakan tak boleh dilakukan karena hukumnya Bid'ah.

"Kalau imamnya Qunut kita nggak usah ikut. Cukup baca pujian-pujian kepada Allah saja. Nggak usah ikut Qunutnya dia," kata Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

BACA JUGA:GANJIL! Kesaksian Ustad Adi Hidayat, Makam Mbah Moen di Mekkah Mengeluarkan Aroma Wangi

Tapi kalau imam sujud kata Yazid bin Abdul Qadir Jawas, wajib makmum mengikuti. Karena seorang makmum wajib mengikuti imam.

"Tapi kalau dia sujud wajib kita ikut sujud," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, dalam video kompilasi itu jg terdapat potongan penyampaian Ustad Adi Hidayat, yang terlihat murka atas penryataan Yazid bin Abdul Qadir Jawas sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: