Status Wartawan Utama
Ilustrasi--
Setelah itu, semua perserta ujian harus mulai dari kelompok Muda, untuk ikut ujian Madya dia harus menunggu tiga tahun, dan ikut ujian ke Utama selama 2 tahun.
BACA JUGA:Suzuki Celerio Bekas Hanya Rp60 Jutaan, Tetap Nyaman Karena Fitur-Fitur Unggulan
Namun ada pengecualian bagi mereka yang sudah dan masih aktif melakukan kegiatan jurnalistik di atas 20 tahun, berumur 50 tahun.
Saat ini masih ada perkecualian, disebut akselerasi atau percepatan, dan mendapat rekomendasi dari tiga Pemimpin Redaksi media “besar”.
Kata akhir ada di Dewan Pers, meski nanti ujiannya dilakukan oleh lembaga uji yang mengajukan calon peserta.
Dengan proses yang tidak mudah ini maka banyak yang merasa sangat bahagia ketika pada akhirnya mendapat status Wartawan Utama.
Di luar kepentingan media, di organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk menjadi Ketua PWI Provinsi selain pernah menjadi pengurus di daerah, calon pun wajib berstatus Wartawan Utama.
Untuk pengurus lain, boleh bersatus wartawan Madya atau Utama. Termasuk bila ingin memimpin PWI Kabupaten atau Kota.
Itu juga yang menjadi salah satu penyebab PWI termasuk yang paling banyak melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dibandingkan organisasi wartawan lainnya di Tanah Air dan paling banyak pula memiliki wartawan bersertifikasi kompetensi.
Syarat berstatus Wartawan Utama pula yang membuat seseorang berhak menjadi penguji di Lembaga Uji PWI.
Semasa saya menjadi Sekjen PWI Pusat, dilakukan asesmen, lalu ToT, dan magang untuk bisa menjadi penguji. Syarat asesmen sekarang ditiadakan entah karena alasan apa. Sayang sekali.
Ketika masih mengurusi pengaduan di Dewan Pers (2016-2022), status kompetensi banyak yang tidak berkorelasi dengan kinerjanya.
Sudah memimpin media tetapi tidak faham kode etik jurnalstik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: