Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Dewan Pers: Ini Ancaman Serius terhadap Pers

Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Dewan Pers: Ini Ancaman Serius terhadap Pers

Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Dewan Pers: Ini Ancaman Serius terhadap Pers--

Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Dewan Pers: Ini Ancaman Serius terhadap Pers

JAKARTA sumeks.co, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras tindakan teror yang dilakukan terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, berupa pengiriman kepala babi dalam kotak kardus ke kantor Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. Ketua Dewan Pers, di laman Dewan Pers pada 21 Maret 2025 menyebutkan, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. 

Di bawah ini lengkap poin-poin pernyataan Dewan Pers  yang ditandatangani Ninik Rahayu pada 21 Maret 2025.

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 UU yang sama.

Dewan Pers bersama komunitas pers mengecam keras segala bentuk teror terhadap jurnalis maupun perusahaan pers. 

Teror terhadap insan pers tidak hanya mencerminkan tindakan kekerasan, tetapi juga menunjukkan praktik premanisme yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

BACA JUGA:Dewan Pers Apresiasi Program BRI Fellowship Journalism 2025, Tingkatkan Kompetensi Jurnalis Indonesia

BACA JUGA:Insiden Pengurungan Ketum dan Bendahara Umum di Gedung Dewan Pers, PWI Kecam Keras

Jurnalis dan media massa memang tidak luput dari kemungkinan kekeliruan. Namun, tindakan teror sebagai bentuk ketidakpuasan adalah langkah yang tidak berperikemanusiaan dan mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk hak atas informasi yang merupakan salah satu hak paling mendasar setiap warga negara.

Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, tersedia jalur penyelesaian sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Mereka berhak mengajukan hak jawab atau hak koreksi, bukan mengambil jalan kekerasan atau intimidasi.

Dewan Pers mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku teror. Ketegasan hukum sangat dibutuhkan agar kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang dan menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis.

Dewan Pers juga mengimbau semua pihak untuk tidak lagi menggunakan cara-cara tidak beradab dalam menyampaikan keberatan terhadap produk jurnalistik.

Tindakan teror hanya akan menciptakan iklim yang tidak sehat bagi kebebasan pers di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait