Menyoal Kuota Iklan Pemerintahan di Media, Pemkot Palembang Patuhi Aturan Dewan Pers

Kadis Komifo: Pemkot Palembang Ikuti Aturan Dewan Pers dalam Penyaluran Iklan Pemerintah--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Rebutan kuota iklan pemerintah antara media mainstream dan media sosial menjadi sorotan utama Diskusi Publik Musda Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel di Hotel Swarna Dwipa Palembang, akhir pekan lalu.
Kadis Kominfo Palembang, Adi Zahri menegaskan, Pemkot Palembang sejak lama menegaskan hanya bekerja sama dengan media terverifikasi Dewan Pers.--
Kadis Kominfo Palembang, Adi Zahri menegaskan, Pemkot Palembang sejak lama hanya bekerja sama dengan media terverifikasi Dewan Pers.
“Sejak 2016 sudah ada Perwali yang mengatur kerja sama dengan media. Syaratnya jelas: harus terdaftar di Dewan Pers, punya kantor, ada slip gaji, jaminan kesehatan. Jadi, Pemkot tidak pernah anggarkan iklan untuk medsos,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kadis Kominfo Sumsel, Rika Efianti. Menurutnya, regulasi iklan untuk medsos memang belum ada.
BACA JUGA:Pastikan Data Akurat untuk Kebijakan Tepat Sasaran, Pemkot Palembang Siap Dampingi BPS
BACA JUGA:Pemkot Palembang Tertibkan Aset Kendaraan Dinas dan Operasional
Sebagai solusi, Pemprov Sumsel membentuk grup kanal informasi di seluruh OPD agar informasi tetap bisa menjangkau masyarakat tanpa harus bergantung pada medsos.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan medsos.
“Berita di media mainstream jelas punya redaksi, wartawan, dan aturan hukum. Sementara di medsos, pertanggungjawabannya ada pada pemilik akun. Kalau melanggar, bisa terjerat UU ITE,” tegasnya.
Pembicara lainnya, Dr. Rahma Santhi Zinaida, BA Hons M.I.KOM, CPR, Kaprodi Pascasarjana Universitas Bina Darma Palembang menyoroti menjamurnya akun-akun media sosial.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Bahas Rencana Kerjasama dengan Pemkot Palembang
BACA JUGA:Pemkot Palembang Tampil Memukau pada Ajang Street Performance JKPI 2025 di Yogyakarta
Apalagi tampaknya akun media sosial itu menjadi rujukan pemerintah dalam penyebaran informasi. Padahal, menurutnya, banyak akun tersebut tidak berbadan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: