Menyoal Kuota Iklan Pemerintahan di Media, Pemkot Palembang Patuhi Aturan Dewan Pers

Menyoal Kuota Iklan Pemerintahan di Media, Pemkot Palembang Patuhi Aturan Dewan Pers

Kadis Komifo: Pemkot Palembang Ikuti Aturan Dewan Pers dalam Penyaluran Iklan Pemerintah--

“Media sosial memang cepat dan viral, tapi tidak punya payung hukum. Sementara media mainstream baik online, cetak, maupun radio jelas memiliki badan hukum, sertifikasi Dewan Pers, dan wartawan yang berkompeten,” tegasnya.

Dr Rahma juga mengingatkan, selain menyebarkan informasi benar, medsos juga rawan menjadi ladang hoaks.

Karena itu, admin medsos diharapkan mengedepankan literasi digital, sesuai empat pilar yang ditetapkan Kominfo.

Senada, Maspril Aries, Wartawan Senior Sumsel menilai hadirnya medsos membuat ‘kue’ iklan untuk media mainstream kian menyusut.

Padahal, iklan pemerintah ke perusahaan pers bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup pegawai pers.

“Perusahaan media punya pegawai, keluarga, ada sisi kemanusiaan yang harus diperhatikan. Sementara medsos tidak punya syarat formal seperti E-Katalog atau sertifikasi Dewan Pers,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait