Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Wartawan di Karo

Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Wartawan di Karo Sumut --
Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Wartawan di Karo
Sumeks.co- Dewan Pers, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, atas vonis seumur hidup terhadap terdakwa utama dalam pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
Vonis hakim tersebut dibacakan pada 27 Maret 2025.
Terdakwa Bebas Ginting divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sementara dua pelaku lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Dewan Pers menghargai kerja keras aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan para hakim. Vonis ini setidaknya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama keluarga korban,” ujar Ketua Dewan Ninik Rahayu, Kamis 3 April 2025, dikutip di laman Dewan Pers.
BACA JUGA:Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Dewan Pers: Ini Ancaman Serius terhadap Pers
Menurutnya, pengungkapan yang cepat terhadap kasus ini sangat penting untuk menekan berkembangnya spekulasi di masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menuntaskan seluruh mata rantai kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
“Jangan berhenti sampai di sini. Indikasi keterlibatan aparat, dalam hal ini disebut-sebut ada oknum TNI, juga harus diusut tuntas,” tegasnya.
Kronologi Pembakaran Tragis
Diketahui peristiwa tragis yang menewaskan korban wartawan Rico Sempurna bersama tiga anggota keluarganya, terjadi 27 Juni 2024, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Rumah korban disulut api secara sengaja oleh tiga terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: