Soal Tak Harus UKW dan Media Tidak Perlu Terdaftar di Dewan Pers, Ninik: Bukan Pernyataan Ketua Dewan Pers!

Soal Tak Harus UKW dan Media Tidak Perlu Terdaftar di Dewan Pers, Ninik: Bukan Pernyataan Ketua Dewan Pers!

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, angkat suara mengenai pemberitaan tentang tidak harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers--

SUMEKS.CO - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, angkat suara mengenai pemberitaan tentang tidak harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers.

Ninik Rahayu dengan tegas mengatakan, tidak pernah memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan, termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya. 

Dijelaskan Ninik, saat itu Ketua Dewan Pers melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers.

Kegiatan itu dilaksanakan menjelang Idulfitri 1445 Hijriah. Kemudian, sore harinya dilanjutkan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU.

BACA JUGA:8 Capaian Dewan Pers Sepanjang 2023, Pastikan Perlindungan Wartawan dan Keberlanjutan Media di Tahun Politik

BACA JUGA:Respon Keras Dewan Pers: Wartawan Merangkap LSM Silahkan Mundur

"Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Ninik.

Menurutnya, Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media.

Ninik menuturkan, pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.

"Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu, menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik," tegas Ninik.

BACA JUGA:Host Siaran Gunakan Syal Palestina, Dewan Pers: Melanggar Kode Etik, Banding-bandingkan dengan Media Eropa

BACA JUGA:Bertemu Dewan Pers Tegaskan Siaga Tempur Bukan Operasi Tempur, Panglima TNI: Diserang Sudah Siap

Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers. 

Ninik menilai, pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading, karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: