8 Capaian Dewan Pers Sepanjang 2023, Pastikan Perlindungan Wartawan dan Keberlanjutan Media di Tahun Politik

8 Capaian Dewan Pers Sepanjang 2023, Pastikan Perlindungan Wartawan dan Keberlanjutan Media di Tahun Politik

Capaian hasil kinerja Dewan Pers sepanjang tahun 2023--

SUMEKS.CO - Sepanjang tahun 2023, Dewan Pers telah menorehkan berbagai pencapaian, terutama upaya perlindungan wartawan, menjaga kemerdekaan pers, serta keberlanjutan media di tahun politik.

Dalam upayanya, Dewan Pers mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital terhadap Jurnalisme Berkualitas, atau Publisher Rights.

RPerpres ini berupaya mengatur relasi antara perusahaan pers dan perusahaan teknologi digital, yang menguasai distribusi konten (platform) agar terjadi kerja sama yang transparan, setara, dan berkeadilan.

Selain itu, Dewan Pers terus juga bekerjasama dengan pemangku kepentingan, untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus profesionalisme insan pers yang bertugas meliput Pemilu.

BACA JUGA:Respon Keras Dewan Pers: Wartawan Merangkap LSM Silahkan Mundur

Salah satunya dengan menyelenggarakan workshop peliputan Pemilu di 32 provinsi se Indonesia. 

“Kami juga membentuk dan mengaktifkan Satgas Pengaduan Pemilu di Dewan Pers yang bertugas dari Desember 2023 hingga Desember 2024, untuk mengawal Pemilu,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Selain itu, Dewan Pers bekerjasama dengan UNESCO dan melibatkan seluruh konstituen menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers dalam peliputan Pemilu.

Di lain sisi, Dewan Pers juga sudah banyak melalukan pencapaian kerja sepanjang 2023. Berikut sejumlah pencapaian yang diraih Dewan Pers.

BACA JUGA:Host Siaran Gunakan Syal Palestina, Dewan Pers: Melanggar Kode Etik, Banding-bandingkan dengan Media Eropa

1. Jumlah media yang terverifikasi di Dewan Pers mencapai 1.798. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak pendataan berbasis digital dilakukan sejak 2018.

Dari jumlah itu sebanyak 970 (54%) merupakan media online, 434 (24%) media cetak, 376 (21%) media televisi, dan 18 (1%) media radio. 

Adapun media yang terverifikasi sepanjang 2023 berjumlah 91 media (30,5%) terverifikasi administratif dari total 298 media yang diverifikasi administratif, dan 116 media (55%) terverifikasi faktual dari total 208 media yang diverifikasi faktual.

Media yang tidak lolos verifikasi umumnya terkendala untuk membayar gaji karyawan minimal setara UMR (Upah Minimum Regional).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: