Respon Keras Dewan Pers: Wartawan Merangkap LSM Silahkan Mundur

Respon Keras Dewan Pers: Wartawan Merangkap LSM Silahkan Mundur

Seruan Dewan Pers terakit perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan LSM.--

SUMEKS.CO - Bukan informasi baru bila ada wartawan atau pimpinan redaksi pers merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Bahkan, Dewan Pers sudah berulang kali menerima laporan dari masyarakat atas aktivitas wartawan merangkap LSM yang dinilai meresahkan ini. 

Dewan Pers pun merespon keresahan masyarakat itu, dengan mengeluarkan Seruan Dewan Pers nomor 02/S-DP/XI/2023, tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. 

Tidak jarang media-media ini dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan atau pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan LSM. 

BACA JUGA:Host Siaran Gunakan Syal Palestina, Dewan Pers: Melanggar Kode Etik, Banding-bandingkan dengan Media Eropa

Begitu juga saat melaksanakan tugas jurnalistik, seringkali kali wartawan mengaku sebagian anggota LSM, dengan berbagai alasan. 

Barulah kemudian ia menulis berita hasil wawancaranya sebagai anggota LSM tadi, tanpa memberitahu narasumber yang diwawancarainya. 

Atas banyaknya laporan itu, Dewan Pers pun mengingatkan:

1. Pasal 1 butir 4 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan "Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik".

BACA JUGA:Dewan Pers Apresiasi Terhadap Media yang Jaga Kualitas Jurnalistik

2. Pasal 1 butir 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara  dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala saluran yang tersedia ".

3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk".

Penafsiran independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: