Dedengkot Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bakal Disidang Diluar Jakarta, Ini Pertimbangan Kejagung RI

Dedengkot Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bakal Disidang Diluar Jakarta, Ini Pertimbangan Kejagung RI

Kejagung RI juga bakal mempertimbangkan tempat pelaksanan sidang kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.--

BACA JUGA:Panji Gumilang Segera Dihukum Mati, Barang Bukti Baru Ditemukan di Al-Zaytun, Cek Faktanya!

Sebaliknya, lanjut Ketut Sumedana apabila nanti dalam penelitian kelengkapan berkas ditemukan hal-hal yang perlu dilengkapi maka akan diberitahukan kepada pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Apabila dalam 14 hari kedepan betul cukup bukti artinya berkas tersebut layak untuk P21, hanya menunggu pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti saja kepada pihak Kejaksaan," ujar Ketut.


Kejagung RI juga bakal mempertimbangkan tempat pelaksanan sidang kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.--

Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Rabu 16 Agustus 2023 kemarin.

Dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama, Tim Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dedengkot Ponpes Al Zaytun bernama Panji Gumilang sebagai tersangka.

BACA JUGA:Wow! Panji Gumilang Kembali Disorot, Infak Ponpes Al Zaytun Setara 2 Ton Emas Bikin Geger Warganet

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada pihak kejaksaan," ungkap Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo saat gelar rilis Rabu 16 Agustus 2023.


Kejagung RI juga bakal mempertimbangkan tempat pelaksanan sidang kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.--

Djuhandhani juga menyampaikan, pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli. Nantinya, kata dia, berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa.

Dalam kasus dugaan penistaan agama, pentolan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: