Dedengkot Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bakal Disidang Diluar Jakarta, Ini Pertimbangan Kejagung RI

Dedengkot Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bakal Disidang Diluar Jakarta, Ini Pertimbangan Kejagung RI

Kejagung RI juga bakal mempertimbangkan tempat pelaksanan sidang kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.--

SUMEKS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bakal menunjuk 15 orang jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas perkara Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Selain itu, pihak Kejagung RI juga bakal mempertimbangkan tempat pelaksanan sidang kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu tersebut.

"Nanti akan kita pertimbangkan juga, apakah akan dilaksanakan di daerah atau di Jakarta," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana saat memberikan terangan persnya, Jumat 18 Agustus 2023.

Dikatakan Kapuspenkum, saat ini masih dikaji lebih lanjut pertimbangan pelaksanaan sidang akan dilakukan dimana, karena mengingat adanya faktor keamanan saat gelar persidangan.

BACA JUGA:Temuan 17 Mayat Wanita Al-Zaytun, Diduga Korban Bujuk Rayu Panji Gumilang, Cek Faktanya!

Menurutnya, jika nantinya dilaksanakan di Jakarta akan melihat perkembangan keamanan dan sebagainya, namun apabila cukup dilaksanakan di daerah dan dinilai cukup aman maka akan diserahkan di daerah.

"Kalau dinilai cukup aman, ya dilaksanakan didaerah juga nggak ada masalah," sebutnya.

Ketut Sumedana juga menerangkan, hingga saat ini pertimbangan mengenai lokasi sidang hingga saat ini belum diputuskan dimana akan digelar.

Karena, lanjutnya mengingat saat ini jaksa masih meneliti kelengkapan berkas yang dilimpahkan dari tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA:Nah Loh! Uji Syarat Formil dan Materil, Kejagung Bakal Tunjuk 15 Jaksa Periksa Berkas Perkara Panji Gumilang

Sebelumnya, Kejagung RI bakal menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas lebih lanjut dari tim penyidik Polri.

Ditunjuknya 15 orang jaksa, kata mantan Wakil Kepala Kejati Bali tersebut bertujuan untuk memudahkan upaya koordinasi intensif dan efektifitas pemeriksaan berkas perkara.

Karena, lanjutnya berdasarkan peraturan KUHAP tim jaksa Kejagung RI diberikan waktu selambat-lambatnya dua pekan kedepan atau 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara.

Lebih lanjut dikatakan Ketut, perkara yang menjerat dedengkot Ponpes Al Zaytun Indramayu itu akan dinaikkan statusnya menjadi P21 apabila nanti dalam proses tahap I ditemukan bukti yang cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: