Menang di Pengadilan, 2 Karyawan Rokok Ini Berharap Bisa Bekerja Kembali di PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk

Menang di Pengadilan, 2 Karyawan Rokok Ini Berharap Bisa Bekerja Kembali di PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk

Menang di pengadilan, 2 karyawan rokok ini berharap bisa bekerja kembali di pt hananjaya putra sampoerna tbk. foto: dok/sumeks.co. --

SUMEKS.CO - Menang di pengadilan, 2 karyawan rokok ini berharap bisa bekerja kembali di PT Hananjaya Putra anak usaha PT Sampoerna Tbk, Palembang. 

2 karyawan area Palembang itu mengaku senang dan bahagia lantaran gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PHI Pengadilan Negeri Palembang.

Dengan demikian penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak untuk kembali bekerja pada perusahaan rokok itu.

BACA JUGA:2 Anak Buah Manager Anak Perusahaan HM Sampoerna Menang Gugatan, Eh Giliran Bosnya Kena Gugat Dituding Lalai

“Hakim benar-benar memutus sesuai fakta, kami tidak pernah memanipulasi data,” tegas Dhany belum lama ini.

Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.

Sebelumnya, 2 orang karyawan PT HM Sampoerna area Palembang bantah memanipulasi data outlet penjual rokok di wilayah kerjanya.

BACA JUGA:Manager Digugat Perusahaan Sendiri Akibat Ulah 2 Karyawan, Hakim Minta PT HM Sampoerna Vs Chaidir Berdamai

Keduanya menang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palembang.

karyawan mengaku senang dan bahagia lantaran gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PHI.

Penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak untuk kembali bekerja pada perusahaan rokok itu.

BACA JUGA:Manager Anak Perusahaan PT HM Sampoerna Digugat PT HMS, Tuduhannya Tak Awasi 2 Karyawan Diduga Manipulasi Data

“Hakim benar-benar memutus sesuai fakta, kami tidak pernah memanipulasi data,” tegas Dhany belum lama ini.

Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: