Menang di Pengadilan, 2 Karyawan Rokok Ini Berharap Bisa Bekerja Kembali di PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk

Menang di Pengadilan, 2 Karyawan Rokok Ini Berharap Bisa Bekerja Kembali di PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk

Menang di pengadilan, 2 karyawan rokok ini berharap bisa bekerja kembali di pt hananjaya putra sampoerna tbk. foto: dok/sumeks.co. --

BACA JUGA:Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang

2 karyawan  PT HM Sampoerna area Palembang mengaku senang dan bahagia lantaran gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PHI Pengadilan Negeri Palembang.

Dengan demikian penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak untuk kembali bekerja pada perusahaan rokok itu.

“Hakim benar-benar memutus sesuai fakta, kami tidak pernah memanipulasi data,” tegas Dhany belum lama ini.

BACA JUGA:2 Eks Karyawan PT HM Sampoerna Optimis Gugatannya Bisa Dikabulkan Hakim

Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.

Ditemui usai sidang, 2 karyawan Dhany Prasanto dan Andra Desvrian menceritakan kronologis hingga mereka harus ke pengadilan.

Andra menerangkan, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang setelah  dipecat secara sepihak pada November 2022.

BACA JUGA:Sidang Pemecatan Karyawan, HM Sampoerna Hadirkan Saksi Manager

Perusahaan berdalih, penggugat melakukan kesalahan dengan memanipulasi data outlet penjual rokok.

2 karyawan tetap Andra Desvrian dan Dhany Prasanto mengaku sudah lalui pertemuan mediasi, baik bipatrit dan tripatrit di dinas tenaga kerja.

Mediasi mentok, perusahaan tetap ngotot memecat keduanya. 

Berikutnya perusahaan mengirim surat PHK sepihak dan pesangon.

BACA JUGA:Manager Anak Perusahaan PT HM Sampoerna Digugat PT HMS, Tuduhannya Tak Awasi 2 Karyawan Diduga Manipulasi Data

Sidang pembacaan vonis ini dipimpin langsung ketua majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: