Menang di Pengadilan, 2 Karyawan Rokok Ini Berharap Bisa Bekerja Kembali di PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk
Menang di pengadilan, 2 karyawan rokok ini berharap bisa bekerja kembali di pt hananjaya putra sampoerna tbk. foto: dok/sumeks.co. --
Dalam sidang vonis, perusahaan rokok PT HM Sampoerna mengutus pengacara Trifena Martina Mastra dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi& partners.
Trifena tidak memberikan keterangan usai sidang, upaya konfirmasi diluar sidang tak direspon.
Pengacara menolak berkomentar.
Namun dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum PT HM Sampoerna Mutiara Andika ada menyampaikan duplik secara tertulis pada majelis hakim diketuai Romi Sinatra SH.
Dari salinan duplik yang diterima wartawan, pengacara menilai gugatan yang diajukan penggugat (2 karyawan) kabur dan tidak jelas.
Untuk itulah tim hukum meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara para penggugat and PT HM Sampoerna berakhir karena PHK.
Terpisah, hakim PHI minta PT HM Sampoerna vs Chaidir dapat bertemu dan membicarakan kemungkinan berdamai.
Seyogyanya sidang perkara ini sudah dibacakan gugatan oleh pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk di pengadilan negeri Palembang.
Namun, majelis hakim PHI PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH meminta masing-masing pihak untuk melengkapi berkas gugatan perkara terlebih dahulu.
Sehingga sidang pembacaan dengan agenda pembacaan gugatan ditunda hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
BACA JUGA:Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang
Meski begitu, sebelum menutup persidangan selama melengkapi berkas perkara, hakim ketua berharap agar kedua belah pihak dapat tercipta jalan perdamaian diantara keduanya.
"Benar, sekarang saat ini saya justru digugat oleh perusahaan saya sendiri,” ungkap Chaidir di PN Palembang, Senin 14 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: