Menang di Pengadilan, 2 Karyawan Rokok Ini Berharap Bisa Bekerja Kembali di PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk
Menang di pengadilan, 2 karyawan rokok ini berharap bisa bekerja kembali di pt hananjaya putra sampoerna tbk. foto: dok/sumeks.co. --
Chaidir pun mengaku sedang mendapatkan sanksi skorsing dari perusahaannya itu.
BACA JUGA:SP3 Cacat Hukum, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali 2 Penggugat
Sebelumnya, tergugat Chaidir bersaksi atas 2 karyawannya dalam gugatan terhadap perusahaan retail rokok terkemuka di Indonesia tersebut.
Namun, kini nasibnya justru berbalik.
Chaidir yang malah menjadi tergugat dan diskorsing sementara oleh pihak perusahaan retail PT HM Sampoerna area Palembang.
Dalam gugatan PT HM Sampoerna Tbk itu Chaidir sebagai atasan dianggap bertanggungjawab atas kesalahan yang diperbuat 2 karyawannya itu.
BACA JUGA:Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang
Dikatakannya, pihak PT HM Sampoerna Tbk menganggap dirinya tidak melakukan kontrol terhadap dua orang karyawannya itu.
Padahal, pada sidang sebelumnya majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Palembang menyatakan 2 karyawannya itu tidak bersalah.
"Jadi kalau saya digugat karena dianggap lalai dalam melakukan kontrol terhadap anak buah saya, tapi 2 anak buah saya dinyatakan tidak terbukti bersalah di PHI," cetus Chaidir.
Dinas Tenaga Kerja sebelumnya juga sudah melakukan upaya mediasi.
Mediasi itu menganjurkan bahwa dirinya dinyatakan untuk bekerja kembali sebagaimana mestinya.
Karena, lanjut Chaidir apa yang telah dituduhkan kepada dirinya tersebut senyatanya tidak pernah dapat dibuktikan oleh pihak pemohon gugatan yakni PT HM Sampoerna Tbk.
Dirinya optimis, pihak PT HM Sampoerna sebagai pemohon yang melayangkan gugatan bakal ditolak oleh majelis hakim PHI PN Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: