Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Berikut Rinciannya

Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Berikut Rinciannya

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:2023 Pemerintah Naikkan Gaji PNS, Menkeu Tegaskan tak Ada Dalam APBN

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Untuk lulusan SMA dan D3 masuk ke golongan II akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIA, 80 persen dari RP 2.208.400 untuk golongan IIB dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.

BACA JUGA:BPKAD OKI Pastikan Gaji PNS Segera Disalurkan

Selain itu, CPNS dan PNS akan menerika sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri hingga tunjangan jabatan.

Sedangkan, tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan nominal paling besar dengan tunjangan lainnya.

Besarannya berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi PNS bekerja.

Untuk tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:TERBARU, PPPK Ada Kategori Baru dan Statusnya Sama Seperti PNS, Bisa Jadi Dirjen, Direktur dan Kepala Dinas

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

Sementara pada tukin terendah di lingkungan DJP adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

Lalu, untuk tunjangan istri/suami, PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Dari PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: