Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Berikut Rinciannya
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Foto: dokumen/sumeks.co--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK resmi diumumkan Presiden Joko Widodo.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi bersamaan dengan agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di gedung DPR-RI, Rabu 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN," ujar Jokowi dikutip dari disway.id.
Kenaikan gaji bagi PNS, TNI maupun Polri diputuskan sebesar 8 persen.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, Kaffa: Kenaikan Gaji Harus Diimbangi Kualitas Kerja
Termasuk bagi pensiunan, pemerintah memutuskan kenaikan gaji sebesar 12 persen dan berlaku bagi ASN pusat maupun daerah.
"Untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen. Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," terangnya.
Untuk Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
BACA JUGA:Rincian Gaji PNS dari Golongan Terendah, Tertinggi Kalahkan Gaji Bupati
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Untuk Golongan II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: