Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Berikut Rinciannya
![Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Berikut Rinciannya](https://sumeks.disway.id/upload/e09a73b92ebf7a46b9e1b4660991e0c9.jpg)
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Foto: dokumen/sumeks.co--
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
BACA JUGA:Sempat Tertunda, Gaji PNS Pemkot Palembang Cair
Untuk Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
BACA JUGA:Sempat Tertunda, Gaji PNS Pemkot Palembang Cair
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Untuk Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: