Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Berikut Rinciannya

Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Berikut Rinciannya

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini Sebesar 7 Persen Sudah Beredar Sejak 2022, Ini Penjelasan MenPAN-RB Azwar Anas

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

BACA JUGA:Sempat Tertunda, Gaji PNS Pemkot Palembang Cair

Untuk Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

BACA JUGA:Sempat Tertunda, Gaji PNS Pemkot Palembang Cair

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Untuk Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: