Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Berikut Rinciannya

Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Berikut Rinciannya

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Heboh, Oknum PNS di Prabumulih yang Lakukan Penipuan Dibebaskan? Korban Lain Mulai Berang

Pengecualian kalau suami dan istri sama sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya bergaji pokok lebih tinggi.

Untuk tunjangan anak, merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977 besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tak memiliki penghasilan sendiri.

Sedangkan untuk tunjangan makan, sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan, adapaun besaran tunjangan makan antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, RP 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemkot Palembang Lantik serta Sumpah 72 PNS dan 155 PPPK Nakes

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Kemudian, tunjangan umum diberikan pada CPNS maupun PNS yang tak menerima jabatan struktual, tunjangan fungsional atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Dengan catatan, ketentuan tunjangan umum diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.

Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: