Pendemo Tenang Dengar Penjelasan Kapolres Lubuklinggau, Oknum Terduga Pungli Ternyata Sudah Dihukum 14 Hari

Pendemo Tenang Dengar Penjelasan Kapolres Lubuklinggau, Oknum Terduga Pungli Ternyata Sudah Dihukum 14 Hari

Pendemo tenang dengar penjelasan kapolres lubuklinggau bahwa oknum terduga pungli ternyata sudah dihukum 14 hari. foto: dok/sumeks.co.--

Dari desanya di Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, untuk belanja ke Kota Lubuklinggau, butuh perjalanan sekitar 3 jam pulang-pergi.

Menurutnya, Heriyanto bukanlah penimbun gas elpiji 3 kg.

Justru dia membantu warga desanya, akan kebutuhan elpiji subsidi. Sebab di desanya sedikit agen dan yang menjual elpiji.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Panggil Emak-emak yang Labrak Anak Buahnya Karena Tak Terima Ditilang

“Keuntungan Heriyanto pun, hanya Rp2-3 ribu dari per tabungnya. Tapi kemudian Heriyanto ditangkap anggota Polres Lubuklinggau,” ulasnya.

Sangkaannya, penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.

“Heriyanto lalu diminta uang sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus tersebut,” kata Arira, dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP).

Namun lantaran Herianto tidak sanggup mengabulkan permintaan penyidik uang damai Rp20-25 juta itu, maka proses hukumnya diteruskan. Selain tuntutan kapolres dicopot, pendemo juga minta pembebasan Heriyanto tanpa syarat.

BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Polres Lubuklinggau, Kapolda Sumatera Selatan Tekankan Hal Ini

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, menjelaskan perkara Heriyanto saat ini sudah pelimpahan ke kejaksaan.

“Kami sudah mendapat instruksi dari atasan, agar mentitip-rawatkan kendaraan R4 milik Heriyanto yang disita,” jelasnya.

Dia memohon agar semua pihak menghormati supremasi hukum. Penerapan pasal-pasal yang dikenakan, merujuk pada perbuatan yang telah dilakukan, secara sempurna atau selesai dilakukan.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Minta Kasus Dugaan Penganiyaan Anggota PWI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Indra tidak bisa langsung menemui pendemo siang kemarin itu, karena perlu mendapat kejelasan kasusnya dulu dari anggotanya.

“Sebab saya baru menjabat Kapolres Lubuklinggau. Kasus itu terjadi 3 Juli lalu, dan saya waktu itu masih bertugas di Polres OKU Selatan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co