Dua Wilayah di Sumsel Ini Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor hingga 14 Hari ke Depan!
Dua wilayah di Sumsel yakni Muratara dan Muba menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor berlaku hingga 14 hari ke depan. Foto: zul/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor berlaku hingga 14 hari ke depan.
Dua wilayah Sumsel tersebut yakni Kabupaten tersebut yakni Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba).
Mengenai penetapan status tanggap darurat banjir dan longsor tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penanganan Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Sudirman kepada SUMEKS.CO pada Rabu 17 Januari 2024.
"Untuk Kabupaten Muratara dan Muba telah ditetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor berlaku hingga 14 hari ke depan," ungkapnya.
BACA JUGA:Naik Perahu, Pj H Apriyadi Tinjau dan Beri Bantuan Korban Banjir di Ulak Embacang
Sudirman menjelaskan, ditetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor karena dampak bencana sudah merugikan masyarakat secara perekonomiannya.
Jika risiko bencana masih tinggi di dua wilayah tersebut, perpanjangan dapat dilakukan.
Status tersebut memungkinkan pelaksanaan berbagai kegiatan segera dilakukan untuk penanganan dampak yang efektif.
"Baik itu berupa penyelamatan, evakuasi korban, dan penyaluran bantuan merupakan langkah-langkah awal. Pemulihan dilakukan setelah memastikan tidak ada dampak lagi," jelasnya.
BACA JUGA:13.527 KK Jadi Korban Banjir di Muratara, Pj Gubernur Sumsel Sebut Musibah Terparah Sepekan Ini
Lanjut Sudirman menuturkan, saat ini Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan Banyuasin telah dinyatakan dalam status siaga darurat bencana banjir dan longsor, sebagai langkah persiapan untuk menghadapi kemungkinan bencana.
Hal ini bertujuan agar daerah tersebut memiliki kesiapsiagaan dengan perlengkapan dan peralatan yang sudah siap digunakan pada saat bencana terjadi, menghindari keterlambatan dalam penugasan personel dan persiapan peralatan.
"Peningkatan status menunjukkan kesiapan daerah menghadapi banjir dan longsor. Penetapan status tersebut juga terkait dengan potensi bencana di beberapa daerah yang mengalami eskalasi," tuturnya.
Selain itu Sudirman menyampaikan, ancaman bencana banjir meningkat berdasarkan pemantauan instansi berwenang yang juga memperhitungkan kondisi nyata dan dampak di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: