TERBARU, PPPK Ada Kategori Baru dan Statusnya Sama Seperti PNS, Bisa Jadi Dirjen, Direktur dan Kepala Dinas

PPPK ada katagori baru dan statusnya sama seperti pns, bisa jadi dirjen, direktur dan kepala dinas. foto: @M Rifqinizamy Karsayuda/sumeks.co.--
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: