TERBARU, PPPK Ada Kategori Baru dan Statusnya Sama Seperti PNS, Bisa Jadi Dirjen, Direktur dan Kepala Dinas

TERBARU, PPPK Ada Kategori Baru dan Statusnya Sama Seperti PNS, Bisa Jadi Dirjen, Direktur dan Kepala Dinas

PPPK ada katagori baru dan statusnya sama seperti pns, bisa jadi dirjen, direktur dan kepala dinas. foto: @M Rifqinizamy Karsayuda/sumeks.co.--

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait