Banyak Kejanggalan Terungkap Dalam Persidangan, Minta Polisi Usut Tuntas Motif dan Modus Pelaku

Banyak Kejanggalan Terungkap Dalam Persidangan, Minta Polisi Usut Tuntas Motif dan Modus Pelaku

PRESS RELEASE : Tampak orangtua didampingi kerabat menyampaikan keluhan.--

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Transformasi PAUD, Indonesia Gandeng Negara-Negara Asean

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali ditelepon oleh seseorang dengan maksud yang sama.

Selanjutnya, korban pamitan dengannya bersama teman-teman lainnya dengan tujuan ingin ke lokasi PGRI.

Setelah itu lost contact, karena dirinya bersama teman-temanya sempat contact namun korban tidak membalas. 

"Saya sempat tanya mau kemana, katanya mau nemani temannya menagih hutang. Hutangnya Rp800 ribu, namun baru dibayar Rp300 ribu, jadi sisa masih Rp500 ribu. Saya tanya dimana, dijawab korban di PGRI tanpa menjelaskan dengan siapa," ujar Rama.

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Transformasi PAUD, Indonesia Gandeng Negara-Negara Asean

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Anjaskarya SH MH menjelaskan, menanggapi adanya hal tersebut, bahwa JPU maupun pengadilan sudah dalam koridor yang benar sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

Karena dalam perkara yang pelakunya adalah anak yang berkonflik hukum (ABH) berdasarkan Undang Undang No 11 tahun 2023 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di pasal 54 bahwa hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup untuk umum kecuali dalam agenda putusan.

Lanjutnya, persidangan atas perkara tersebut terakhir beragendakan pembacaan tuntutan terhadap ABH, artinya persidangan tetap dilaksanakan secara tertutup.

Namun, meskipun terbuka tetap tidak ada kewajiban untuk mengundang para pihak untuk hadir dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA:5 Fakta Terungkap Dalam Sidang Perdana Selebgram Lina Mukherjee di PN Palembang, Nomor 3 Nggak Nyangka Banget

"Tapi, kalaupun keluarga ingin datang di proses selanjutnya meskipun bukan agenda putusan ya silahkan, hanya saja tidak bisa masuk ke persidangan," ungkapnya.

Saat ditanyakan dimana keluarga merasa proses pemeriksaan sampai persidangan seperti ditutupi dirinya menegaskan tidak ada yang ditutup tutupi.

"Apa yang mau ditutupi, semua berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tuntutan yang diberikan juga sudah maksimal, 10 tahun penjara," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa HHS (16) warga Rumah Tumbuh, Muara Enim ini, ditemukan tewas dirumah kosong di Jln Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Diduga korban meninggal setelah terlibat perkelahian dengan RA (17) warga Jln. Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu 28 Juni 2023. Adapun motifnya karena dendam.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: