Rumah Sering Dijadikan Tempat Transaksi, Polisi Temukan Barang Bukti di Samping Mesin Cuci
Barang bukti delapan paket sabu yang diamankan dari rumah tersangka. Foto: dokumen/sumeks.co--
Bisnis narkobanya terhenti setelah ia dilaporkan dan masuk ke dalam layanan pengaduan bantuan polisi (banpol).
BACA JUGA:Kejar Target Senpi, Jatanras Polda Sumatera Selatan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Betung Banyuasin
Warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, itu ditangkap di rumahnya, pada Kamis 8 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
“Kami dapati barang bukti lima paket sabu, bruto 1,32 gram,” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri SH MH, Selasa 13 Juni 2023.
Barang bukti sabu disimpan tersangka di dalam dompet bekas perhiasan emas dalam saku celananya.
Tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Heri menjelaskan, penangkapan tersangka Suherman berkat informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Banpol Polda Sumsel nomor WhatsApp 081370002110.
“Informasi itu menyebutkan, tersangka sering transaksi narkoba di rumahnya,” jelasnya dikutip dari sumateraekspres.id.
Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Muba langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dipastikan benar kami lalu melakukan penggerebekan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkap Heri.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti di Bawah Pohon Sawo
Untuk diketahui, aplikasi layanan banpol merupakan inovasi dari Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, sejak menjadi Kapolda Sumsel.
Melalui programnya itu, Kapolda Sumsel mempermudah dan membuka seluas-luasnya informasi dan komunikasi dengan masyarakat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: