Rumah Sering Dijadikan Tempat Transaksi, Polisi Temukan Barang Bukti di Samping Mesin Cuci

Rumah Sering Dijadikan Tempat Transaksi, Polisi Temukan Barang Bukti di Samping Mesin Cuci

Barang bukti delapan paket sabu yang diamankan dari rumah tersangka. Foto: dokumen/sumeks.co--

Rumah Sering Dijadikan Tempat Transaksi, Polisi Temukan Barang Bukti di Samping Mesin Cuci

MUBA, SUMEKS.CO - Sebanyak delapan paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan Satres Narkoba Polres Muba di rumah Sukri Mulyadi (32).

Sukri merupakan pengedar sabu di Kota Sekayu yang sudah lama diincari polisi di rumahnya yang berada di Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba.

Setelah menerima informasi, petuga Satres Narkoba Polres Muba langsung melakukan penggerebekan pada Senin 3 Juli 2023 lalu.

Sebanyak delapan paket kecil sabu ditemukan disimpan di dalam bekas wadah minyak rambut.

BACA JUGA:Petugas BNN Nyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Sabu di Empat Lawang Kena Jebak

Oleh tersangka, barang bukti itu senagaja diletakkan di lantai samping mesin cuci rumahnya.

Setelah ditimbang, barang bukti sabu-sabu tersebut seberat 1,80 gram. 

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, rumah tersangka sudah sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH. 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Muba sudah mengurangi merebaknya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Sanga Desa Muba Ditangkap, Tak Disangka Barang Buktinya Disimpan di Tempat Ini

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat(1) tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan serupa juga dilakukan terhadap Seorang pengedar sabu-sabu Suherman (48). Dia diringkus Satres Narkoba Polres Muba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: