Berkat Layanan Pengaduan Bantuan Polisi, Pengedar Sabu di Sekayu Ditangkap

Berkat Layanan Pengaduan Bantuan Polisi, Pengedar Sabu di Sekayu Ditangkap

Suherman pengedar sabu di Sekayu diamankan Polres Muba setelah menerima pengaduan dari banpol. Foto: dokumen--

Berkat Layanan Pengaduan Bantuan Polisi, Pengedar Sabu di Sekayu Ditangkap

SEKAYU, SUMEKS.CO – Seorang pengedar sabu-sabu Suherman (48) diringkus Satres Narkoba Polres Muba. 

Bisnis narkobanya terhenti setelah ia dilaporkan dan masuk ke dalam layanan pengaduan bantuan polisi (banpol). 

Warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, itu ditangkap di rumahnya, pada Kamis 8 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB lalu. 

“Kami dapati barang bukti lima paket sabu, bruto 1,32 gram,” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri SH MH, Selasa 13 Juni 2023.

BACA JUGA:Undercover Buy di Dekat Lapangan Bola Kaki, Pengedar Sabu Bersenpi Rakitan di Muratara Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu disimpan tersangka di dalam dompet bekas perhiasan emas dalam saku celananya. 

Tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Heri menjelaskan, penangkapan tersangka Suherman berkat informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Banpol Polda Sumsel nomor WhatsApp 081370002110. 

“Informasi itu menyebutkan, tersangka sering transaksi narkoba di rumahnya,” jelasnya dikutip dari sumateraekspres.id.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Bersajam Tertangkap Jatanras Saat Hunting di Kawasan Keramasan Kertapati Palembang

Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Muba langsung melakukan penyelidikan. 

“Setelah dipastikan benar kami lalu melakukan penggerebekan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkap Heri.

Untuk diketahui, aplikasi layanan banpol  merupakan inovasi dari Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, sejak menjadi Kapolda Sumsel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: