Undercover Buy, Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Kawasan Tanjung Burung Palembang

Undercover Buy, Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Kawasan Tanjung Burung Palembang

Tersangka Mamat dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - M Usman alias Mamat (48), diringkus polisi lantaran telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Buruh serabutan ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat berada di rumahnya di Jalan Tanjung Burung, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Tim opsnal Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Doddy Surya SIK MH dan Kompol Paulina meringkus tersangka Mamat dengan cara undercover buy belum lama ini.

"Tersangka ditangkap saat menyerahkan sabu-sabu seberat 104,52 gram kepada polisi yang sedang melakukan penyamaran," kata Kompol Paulina.

BACA JUGA:3 Pengedar Pil Ekstasi Berlogo Iron Man di Palembang Tertangkap Undercover Buy

Penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui bantuan polisi.

Dalam laporan masyarakat tersebut menjelaskan, sering ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Tanjung Burung Utama, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

"Pelaku langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun kurungan.

BACA JUGA:Oknum PNS Puskesmas OKI Tertangkap Undercover Buy, Polisi Sempat Mendapatkan Perlawanan

"Pelaku juga positif pengguna narkoba itu setelah kita lakukan tes urine," tutup Paulina.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: