Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi Puluhan Miliar Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Pilih Bungkam
Dua tersangka korupsi penyimpangan distribusi semen pada anak perusahaan PT Semen Baturaja--
Penyelidikan dan penyidikan dilakukan, lanjut Vanny guna mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Semen Baturaja tahun 2017-2021.
"Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp30 miliar, baru potensi sebab saat ini masih menunggu perhitungan dari BPKP Sumsel," kata Vanny.
Secara singkat, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan penyidikan perkara ini adalah program pemerintah dalam hal bersih-bersih BUMN.
Dikatakan Vanny, dua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT BMU.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi, Giliran Pentolan PT Semen Baturaja Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel
Lebih lanjut dikatakan Vanny, dua tersangka sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam perkara ini.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Vanny keduanya dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor," tukasnya.
Terpisah, saat beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kuasa hukum para tersangka, memilih untuk belum mau berkomentar banyak terlebih dahulu.
"Nanti saja mas," singkat salah satu kuasa hukum saat hendak dikonfirmasi usai dampingi para tersangka jalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: