Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Seberang Ulu Palembang

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tawuran yang Tewaskan Pelajar di  Seberang Ulu Palembang

Rekontruksi kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar digelar di Mapolrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tawuran yang Tewaskan Pelajar di  Seberang Ulu Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar berinisial MFF (17) meninggal dunia. 

Aksi tawuran antar kelompok itu diketahui di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. 

Sekitar 13 adegan rekontruksi yang diperagakan langsung oleh ke tiga tersangkanya yakni Andri Afriansyah alias Wakyek (19), MRS (18), dan Reza Pahlevi (19) dan dibantu beberapa anggota Pidum memerankan sebagai korban dan saksi. 

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasubnit Pidum Iptu Naibaho dan juga dibantu anggota Inafis Polrestabes Palembang. Juga ramai terlihat beberapa keluarga dari tersangka yang datang untuk menyaksikan rekonstruksi. 

BACA JUGA:Jadi TO Polisi, 2 Pelaku Tawuran yang Ikut Tewaskan Pelajar SMA di Palembang Diminta Menyerahkan Diri

Dari reka ulang tersebut tampak pada adegan ke 6 tersangka Wakyek menyabet korban di bagian punggung dengan menggunakan celurit.

Namun korban yang berboncengan dengan temannya berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.

Pada adegan ke 9, korban yang telah terkena sabetan duduk di bagian paling belakang akhirnya terjatuh ke aspal dan menghembuskan nafas terakhirnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan bahwa rekonstruksi untuk memastikan dari keterangan saksi dan penyesuaian dengan alat bukti. 

BACA JUGA:Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA di Seberang Ulu Palembang Ditangkap, Begini Modusnya

"Alat bukti yang kita peroleh dengan keterangan saksi maupun tersangka terhadap Pasal yang kami terapkan, kasusnya tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Haris Dinzah, Senin 19 Juni 2023. 

Lanjut Haris Dinzah, sementara untuk orang yang diduga ada peranan kepada korban sedang di dalami. 

"Ada beberapa orang yang sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar Haris Dinzah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: