Pelaku Tawuran Tewaskan Seorang Remaja di Palembang Ditangkap Tim Gabungan, 2 Diproses Hukum 1 DPO

Pelaku Tawuran Tewaskan Seorang Remaja di Palembang Ditangkap Tim Gabungan, 2 Diproses Hukum 1 DPO.-ReiganSumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes PALEMBANG mengamankan dua orang pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Kota PALEMBANG, Rabu 5 Februari 2025.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar menjelaskan bahwa bahwa peristiwa tawuran antar kelompok pelajar bernama Lavender dan The Legend.
Dimana, mereka kelompok remaja ini berkomunikasi via aplikasi Instagram untuk COD lokasi tawuran.
Akibat aksi tawuran pelajar tepatnya di Kuburan Cina, pada Minggu 23 Februari 2024 dini hari, sekira pukul 04.00 WIB seorang pelajar tewas ditempat usai menerima luka mengenaskan.
BACA JUGA:Aksi Tawuran Antar Kelompok di Jalintim Banyuasin Tewaskan Anak di Bawah Umur, 2 Terluka Serius
"Kita sementara ini berhasil menangkap dua orang pelaku tawuran, yakni AL (18) warga Kalidoni dan PR (17) warga Kalidoni, sedangkan satu Orang DPO bernama Marsel," ungkap Kombes Pol Anwar, Rabu 5 Maret 2025.
Dua orang kelompok remaja pelaku tawuran ini masing-masing menggunakan senjata tajam baik jenis pedang, samurai maupun balok kayu panjang dalam beraksi.
"Dua orang pelaku ini akan segera diproses hukum. Pasal yang disangkakan, Pasal 80 Ayat 3 Ju Pasal 76e UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
BACA JUGA:Pelaku Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar di Palembang Ditangkap Tim Gabungan, Serukan #stopgawebuyan
Diketahui, sebelumnya maraknya aksi tawuran remaja di Kota Palembang kembali menelan korban jiwa.
Korban diketahui seorang pelajar bernama, Rio Pratama (15) tewas usai mengalami luka bacok sekujur tubuh.
Aksi remaja tewas akibat diduga menjadi korban dari aksi tawuran ini terjadi diketahui pada Minggu 23 Februari 2024 dini hari, sekira pukul 04.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: